Tentang ULPIM Kota Blitar
Unit Layanan Pengaduan dan Informasi Masyarakat yang kemudian disingkat ULPIM adalah sebuah unit kerja di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Pariwisata Daerah Kota Blitar sebagai sub-sistem dari Komisi Penanganan Pengaduan Masyarakat Kota Blitar yang secara khusus diberikan kewenangan untuk mengelola pengaduan berupa masukan, kritik, saran dan informasi dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan analisis kinerja Pemerintah Kota Blitar menuju pemerintahan yang lebih baik.
ULPIM sekaligus juga memberikan informasi yang diperlukan masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum agar terwujud keseimbangan arus informasi dan komunikasi antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Blitar sehingga terjadi mekanisme check and ballance secara efektif, seimbang dan proporsional di dalam pemberian layanan publik dalam koridor penerapan otonomi daerah yang lebih transparan, akuntabel dan responsif menuju good governance.
Berita
berikut ini merupakan beberapa sekilas berita yang disimpan pada situs ini
Bundaran Pulau Baru, Bingungkan Pengguna Jalan
Perubahan alur arus lalu lintas di perempatan plosokerep
Sejumlah pengguna Jl. Veteran dan Jl. Kenari beberapa hari ini dibuat bingung dengan perubahan jalur lalu lintas di perempatan Jl. Kenari dan Jl. Veteran atau yang sering disebut dengan Alon-alon Contong.
Pengaduan Terbaru
berikut ini merupakan pengaduan terbaru yang telah di terima dan diberi solusi
Sugeng
Beberapa hari yang lalu saya lewat sekitar Pasar Legi dan saya hampir keserempet mobil karena jalan sekitar Pasar Legi memang sempit. Sebenarnya bukan jalannya yang sempit tapi sebagian jalan sudah dipakai para PKL untuk berjualan. Tolong donk tertibkan para PKL ini agar tidak mengganggu pengguna jalan. Apakah tidak ada Perda tentang PKL? Kenapa tidak diterapkan/dilaksanakan? Masih byk kios di Pasar Legi yg masih kosong, mengapa para PKL ini tidak disuruh pindah ke kios dalam Pasar Legi agar lingkungan sekitar Pasar Legi tidak terlihat kumuh.
2010-03-08
SOLUSI [2010-03-08]
Terima kasih atas pesan yang disampaikan. Untuk diketahui Saudara bahwa Perda terkait dengan penataan dan penertiban PKL yaitu Perda Nomor 10 th 2008 tanggal 15 Januari 2009. Sedangkan Peraturan Walkota terkait dengan PKL tersebut juga suda ada yaitu Peraturan Walikota Blitar Nomor 3 Tahun 2008 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 10 th 2008 tentang penataan dan pembinaan PKL. Sedangkan upaya Pemerintah Kota Blitar untuk menciptakan Kota Blitar yang bersih, indah , nyaman dan tertib telah dilaksanakan bebagai upaya yang dilakukanoleh berbagai SKPD. Terkait dengan pertiban PKL disekitar Pasar Legi sebenarnya telah kami lakukan dengan tindakan persuasive (memberi teguran lesan) agar mereka mau dengan suka rela tidak melakukan aktifitasnya pada tempat terlarang dan mengganggu orang lain serta keindahan dan ketertiban kota, namun mereka masih ada yang belum mengindahkan upaya kami tersebut, yang pasti kami tetap berupaya untuk meminta kesediaan mereka guna mematuhi apa yang kami sampaikan demi kebaikan bersama. Sedangkan terkait dengan masih banyaknya kios yang kosong, nanti kami akan sampaikan dan koordinasikan dengan Kepala Kantor Pengelola Pasar Daerah Kota Blitar serta instansi terkait lainnya.
Ahmad
Blitar Kota Patria??? Ganti saja yang lebih cocok karena lihat aja hampir di setiap jalan pasti ada PKL yang bikin kumuh, semerawut dan tidak tertib. Apakah tidak ada Perda atau Perwali tentang PKL? Bagaimana upaya Pemkot Blitar utk menciptakan Kota Blitar yg bersih, indah, nyaman dan tertib?
2010-03-04
SOLUSI [2010-03-04]
Terima kasih atas pesan yang disampaikan. Untuk diketahui oleh Saudara bahwa Peraturan Daerah terkait dengan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 15 Januari 2009. Sedangkan Peraturan Walikota terkait dengan PKL tersebut juda sudah ada yaitu Peraturan Walikota Blitar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Sedangkan upaya Pemkot Blitar untuk menciptakan Kota Blitar yang bersih, indah, nyaman dan tertib telah dilaksanakan dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) misalnya; Dinas Pertamanan dan Kebersihan terkait dengan menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan melalui rutinitas mengangkat sampah, menyapu jalan, pembuatan taman serta keasrian kota. Sedangkan terkait dengan penertiban Sat Pol PP telah melaksanakan operasi rutinitas penertiban yang dilakukan setiap hari bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diantaranya : Gelandangan Pengemis (Gepeng), Anak Jalanan (Anjal), Orang Gila (Orgil) dll. Selain itu penertiban reklame-reklame liar yg tidak mendukung keindahan kota serta penataan dan pembinaan kepada para PKL agar tidak melanggar Perda dan Perwali sebagaimana tersebut diatas dalam melakukan aktifitas kegiatan. Demikian Jawaban kami untuk diketahui.
Pengaduan dan Solusi Terpopuler
berikut ini merupakan pengaduan dan solusi yang diterima dan telah ditangani dengan jumlah komentar masyarakat terbanyak
didik
Usul / Saran diterima dari WEB ULPIM [2010-01-28]
rencana pemkot Blitar menjadikan eks terminal dekat Pasar Legi sebagai tempat MPU merupakan gagasan yang baik tapi juga harus didukung dengan lingkungan sekitarnya.salah satunya dengan membersihkan para PKL yang ada disekitar Pasar Legi supaya arus lalu lintas dapat berjalan dengan lancar.Senin tanggal 18 January 2010,Satpol PP sudah memperingatan para PKL ini supaya pindah namun tidak ada satu pun para PKL yang memperdulikan peringatan ini.Mohon kepada Satpol PP untuk segera menindaklanjuti para PKL ini dengan tegas.Terima Kasih...
SOLUSI [2010-02-10]
Terima kasih atas penyampaian informasi Sdr. Didiek. Memang benar rencana Pemerintah Kota Blitar dalam mengaktifkan APK Pasar Legi yang tujuannya adalah untuk membantu masyarakat dalam mengakomodir angkutan di sekitar sekaligus utk meramaikan aktifitas Pasar Legi.
Terkait dengan pembersihan PKL di sekitar Pasar Legi tentunya tidak mudah di dalam penertibannya karena banyaknya persoalan yang ditemui di lapangan.
Kami mempunyai prosedur tetap dalam pelaksanaan penanganan penertiban PKL dg selalu mengutamakan prinsip persuasif. Upaya ini yang selalu kami lakukan dengan pendekatan kekeluargaan kemanusiaan yg tentunya tidak mengurangi prinsip langkah represif yang kami lakukan pd saat upaya persuasif sudah tidak bisa membuahkan hasil.
Untuk itu kami himbau kpd semua elemen masy. utk membantu Pemkot Blitar paling tidak dg cara mendukung upaya-2 tsb yg tujuannya adl utk menciptakan Kota Blitar yg bersih, indah, nyaman dan kondusif.
Untuk itu kepada mas Didiek terima kasih atas dukungannya dan Sat Pol PP tidak akan berhenti di dalam upaya menyadarkan kepada para PKL di wilayah Kota Blitar termasuk di sekitar Pasar Legi, agar mau memahami dan mengerti serta membantu Pemkot Blitar apabila ada kegiatan penataan dan penertiban yg dilakukan Satpol PP.
benni
Informasi diterima dari WEB ULPIM [2009-11-16]
Ayo blitarku, good governance ada di depan mata, maju terus ULPIM
SOLUSI [2009-11-17]
terimakasih,kritik dan saran Saudara selalu kami tunggu untuk memberikan layanan yang lebih baik di masa mendatang
Arsip Berita
Kec. Sukorejo, Selama 2009 Pembangunan Berjalan L
Afi Sabet 3 Medali Emas Dalam Krapsi
Upacara Bendera Isi Puncak HAB Depag
Gelar Pelatihan Bagi Pengusaha Pertokoan
Legislatif, Perlu Dana Tambahan Perekrutan CPNS
Doa Bersama Iringi Pelepasan Jemaah Haji
Samanhudi Anwar Pastikan Mancung AG 1
Terjunkan Puluan Petugas Untuk Lakukan Infestigasi
Hilangkan Sorotan Miring Dari Masyarakat
Gelar Pelatihan Untuk Tingkatkan Kemampuan
Sebelum Pelepasan Adakan Istighosah
Pembentukan Panwas Pilkada Belum Jelas
Ribuhan Karyawan Rokok Terancam PHK
Setelah Pertengahan Bulan Tahapan Bisa Diketahui
Masih Terserap 50 Persen
Dinas PU Segera Rehab SMPN 6
Gelar Sosialisasi, Cegah Sakit Jiwa
Puluhan Tim Akan Ramaikan Walikota Cup
Anggaran 2010, Prioritaskan Pembangunan RSD Mardiw
Sidak Mamin Jelang Lebaran