ULPIM KOTA BLITAR

Unit Layanan Pengaduan dan Informasi Masyarakat. SMS Center : 085 234 440 677

Beranda

Tentang ULPIM Kota Blitar

Unit Layanan Pengaduan dan Informasi Masyarakat yang kemudian disingkat ULPIM adalah sebuah unit kerja di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Pariwisata Daerah Kota Blitar sebagai sub-sistem dari Komisi Penanganan Pengaduan Masyarakat Kota Blitar yang secara khusus diberikan kewenangan untuk mengelola pengaduan berupa masukan, kritik, saran dan informasi dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan analisis kinerja Pemerintah Kota Blitar menuju pemerintahan yang lebih baik.

ULPIM sekaligus juga memberikan informasi yang diperlukan masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum agar terwujud keseimbangan arus informasi dan komunikasi antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Blitar sehingga terjadi mekanisme check and ballance secara efektif, seimbang dan proporsional di dalam pemberian layanan publik dalam koridor penerapan otonomi daerah yang lebih transparan, akuntabel dan responsif menuju good governance.

Layanan Pengaduan dan Informasi dapat atau melalui SMS Center ULPIM : 0852 3444 0677

Untuk BERLANGGANAN INFO secara GRATIS dari ULPIM
ketik==> reg [spasi] nama [spasi] unitkerja atau reg [spasi] nama [spasi] alamat
dan kirim ke 0852 3444 0677

Kata kunci yg dapat anda kirim secara langsung ke kami ( 0852 3444 0677), sbb:
ulpim = tentang kami (ULPiM SMS Center);
daftar = cara mendaftarkan no HP yg BARU;
reg = menyetujui berlangganan info singkat;
unreg = hapus no HP anda pada sistem kami;
info = Info singkat seputar Kota Blitar;
berita = menyetujui berlangganan informasi gratis secara lengkap (bukan info singkat);
stop = berhenti berlangganan informasi gratis secara lengkap

Berita

berikut ini merupakan beberapa sekilas berita yang disimpan pada situs ini

e-KTP di Kota Blitar hingga 30 April 2012

Pelaksanaan program nasional E KTP di Kecamatan Kepanjenkidul telah berakhir 31 Desember 2011 lalu. Dari total wajib KTP sekitar 31 ribu orang, hanya sekitar 70 persen yang hadir. Sehingga tingkat ketidakhadiran warga mencapai angka 30 persen. Pernyataan ini diungkapkan Suhariono SH, Sekretaris Camat Kepanjenkidul Kota Blitar ketika dikonfirmasi di kantornya kemarin (17/1).

Baca selengkapnya..

Pengaduan Terbaru

berikut ini merupakan pengaduan terbaru yang telah di terima dan diberi tanggapan

Kaspadi

Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Bpk.Walikota Blitar, atas perhatiannya kepada staf seperti saya, yang mana kemarin tgl. 2 pebruari 2012 adalah hari kelahiran saya dan semoga menjadikan semangat dan motivasi dalam bekerja amin
2012-02-06

TANGGAPAN [2012-02-06]
-ulpim-

Komentar untuk laporan dan tanggapan ini (0 komentar)

larasati

maaf pak saya mau tanya apa sanksinya bagi cpns wanita yang berselingkuh dengan suami orang? apa jika istrinya menuntut apa pns wanita tersebut bisa dipecat?
2012-02-02

TANGGAPAN [2012-02-02]
1)Sebelum menjawab pertanyaan, sebaiknya Sdr. Larasati menyampaikan identitas yang jelas dengan datang langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar sehingga Saudara bisa menyampaikan informasi/permasalahan tersebut secara gamblang. 2) Untuk masalah sanksi yang didugakan kepada PNS tentunya harus ada proses-proses yang harus dilalui antara lain : - Harus ada pihak pelapor. - Ada alat bukti yang kuat. - Dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan terlapor. - Dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)kepada Pejabat yang berwenang untuk rekomendasi penjatuhan sanksi bagi terlapor bila terbukti bersalah. 3) Jenis sanksi/hukuman disiplin bagi PNS tergantung dengan berat ringannya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS dan jenis hukuman disiplin tersebut terdiri dari ringan,sedang dan berat.

Komentar untuk laporan dan tanggapan ini (0 komentar)

Pengaduan dan Solusi Terpopuler

berikut ini merupakan pengaduan dan tanggapan yang diterima dan telah ditangani dengan jumlah komentar masyarakat terbanyak

Anik Woro, Yulianto, Budiono

Keluhan diterima dari WEB ULPIM [2010-09-29]
Anik Woro, Yulianto, Budiono Jl. Manggar no. 1, RT.02 RW.07, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar 081 334 342 405, dheenokgroup@yahoo.co.id ISI KELUHAN: Sekitar bulan Mei tahun 2010 tetangga sebelah rumah saya atas nama Sdr. Sudarto melakukan pembangunan teras rumah yang menjorok ke jalan, sehingga apabila hujan deras berakibat mengganggu kenyamanan tetangga sebelah rumah tersebut (rumah saya, rumah Bp. Yulianto, dan rumah Bpk. Budiono). Kami bertiga telah berusaha mengingatkan pemilik rumah tersebut agar segera melakukan pembenahan, namun tetap pula diabaikan. Akhirnya kami melaporkan hal tersebut ke Ketua RT dan Ketua RW. Oleh Ketua RT dan Ketua RW pun juga telah memberikan wejangan kepada yang bersangkutan (Sdr.Sudarto) namun sepertinya tidak digubris, bahkan malah Sdr. Sudarto meneruskan proses pembangunan teras tersebut. Akhirnya kasus tersebut kami laporkan ke Kelurahan Sukorejo (Lurah Sukorejo atas nama Bpk.SUHARTONO), namun oleh Bapak Lurah dijawab bahwa yang berwenang menangani kasus ini adalah Dinas Pekerjaan Umum. Akhirnya kasus ini kami laporkan secara tertulis pada tanggal 24 Mei 2010 ke Dinas Pekerjaan Umum dan tembusan ke Kepala Satpol PP, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu dan Lurah Sukorejo. Berganti hari kemudian kami di datangi oleh aparat dari Dinas Pekerjaan Umum (atas nama Bpk. SUNDUSIN dan Bpk. JATMIKO), dan diberikan alternatif untuk melakukan pembicaran / musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan pemilik rumah (Sdr. Sudarto). Saya berpikir ‘aneh juga solusi yang diberikan, sebab kami telah melakukan itu dan tidak ada hasilnya’. Aparat dari Dinas Pekerjaan Umum tersebut lalu mengambil gambar (mem-foto) rumah Sdr. Sudarto. Nah, setelah itu semua, semua kembali seperti sedia kala dan tidak ada perubahan apapun seperti tidak pernah ada masalah apapun yang telah terjadi. Dan gangguan yang kami alami tetap menjadi gangguan yang tak terselesaikan. Apalagi saat sekarang ini memasuki musim hujan deras berhari-hari. Kami sangat berbesar harap kepada Bapak-Bapak yang memiliki kewenangan untuk membantu masalah kami ini. Bagaimanapun kami adalah rakyat kecil yang sangat berharap uluran tangan kepedulian dari Bapak-Bapak. Seandainya keluhan kami ini tidak mendapatkan respon positif hingga masalah kami terselesaikan, lantas KEMANA LAGI KAMI AKAN MEMBAWA MASALAH INI…??? Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas perhatiannya Anik Woro, Yulianto, Budiono

TANGGAPAN [2010-10-06]
1. Terhadap permasalahan Sdri. Anik Woro di jl. Manggar no.1 RT.02 RW.07 Kel.Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar, memang sudah pernah diberikan fasilitasi pemecahan masalahnya oleh Staf Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kota Blitar; 2. Apabila ternyata sampai dengan sekarang belum ada kesepahaman antara kedua belah pihak, maka kami akan segera lakukan kembali ke lapangan bersama dengan aparat kelurahan untuk melakukan musyawarah dan mencari solusi terbaik dari permasalahan ini.

Komentar untuk laporan dan tanggapan ini (1 komentar)

yayuk

Pertanyaan diterima dari WEB ULPIM [2010-05-30]
assalamualakum wr.wb mohon penjelasan aturan mengenai pensiun dini pemerintah dikota blitar, ibu sy yang bekerja dikota lain udah kelihatan capek dan kami kasihan melihatnya

TANGGAPAN [2010-06-10]
Berdasarkan UU 11/1969 psl 9 ayat (1), dijelaskan bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun apabila : (a) telah mncapai usia 50 th dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang2nya 20 th; (b) oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya atau ; (c) mempunyai masa kerja sekurang2nya 4 th dan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya;................ untuk lebih jelas tentang mekanisme dan berkas yang dipersyaratkan, dapat langsung ke Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD Kota Blitar... KAMI SIAP MEMBANTU

Komentar untuk laporan dan tanggapan ini (1 komentar)