ULPIM KOTA BLITAR

Unit Layanan Pengaduan dan Informasi Masyarakat

Berita

Pembinaan PK5 Perlu Ditingkatkan

Kembali ke indeks berita


Masih menjadi PR bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar untuk menertibkan keberadaan pedagang kaki lima (PK5) di Kota Blitar. Syarief Genda, S.Sos, M.Si, Kepala Satpol PP Kota Blitar saat dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan, Perda No 3 tahun 2008 pengganti Perda No 18 tahun 1989 dan Perwali No 10 tahun 2008, tentang pembinaan PKL, sebenarnya lebih memihak kepada para PK5. Semisal dalam Perda baru itu diberikan keleluasaan bagi PK5 untuk berjualan di trotoar, namun dengan syarat harus memberikan ruang bagi pengguna jalan. Selain itu pasca menggelar dagangan, harus melepas semua peralatan seperti tenda yang baru digunakan untuk berjualan. Namun demikian, hingga saat ini penerapan Perda tentang pembinaan PK5 itu belum maksimal. Meski sampai saat ini, pihaknya telah berusaha mensosialisasikan kepada para PK5. Bahkan hingga awal tahun 2010 ini tidak sedikit PK5 yang nekat melanggar peraturan. Bahkan dibeberapa tempat, PK5 nekat mendirikan tenda semi permanent di trotoar, sehingga pasca menggelar dagangan, mereka tidak membongkarnya. Lebih lanjut Genda menambahkan, pasca pembinaan, para PK5 akan mematuhi peraturan yang ada. Namun dalam kurun waktu tertentu mereka akan kembali mengulangi, seolah-olah tidak tahu dengan peraturan. Untuk itu para PK5 yang ada di Kota Blitar dengan penuh rasa tanggung jawab bisa mematuhi peraturan yang ada dan agar keindahan dan kenyaman Kota Blitar impian dari setiap warga ini bisa mampu terwujud.(ram)

2010-01-11

Kembali ke indeks berita