ULPIM KOTA BLITAR

Unit Layanan Pengaduan dan Informasi Masyarakat

Berita

Sidak Mamin Jelang Lebaran

Kembali ke indeks berita


Setiap menjelang lebaran, sudah menjadi suatu tradisi sejumlah pertokoan dan swalayan di Kota Blitar menjual berbagai makanan dan minuman yang dikemas dalam bentuk parcel. Terkait dengan hal itu beberapa waktu lalu, Dinas Kesehatan Daerah Kota Blitar memberikan surat himbauan dari Walikota Blitar bernomor 802/489/442.109.2/2009. Disarankan bagi toko dan swalayan untuk meminta foto copi izin edar beroperasi baik SP atau PIRT dari produsen. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir beredarnya makanan dan minuman palsu. Sidak makanan dan minuman dalam parcel ini juga sesuai dengan surat dari badan POM per tanggal, 24 agustus 2009 bernomor:PO.02.02.884.7476/ tentang parcel lebaran. Disebutkan agar penjual tidak memasukkan beberapa jenis pangan ke dalam parcel, seperti makanan yang telah kadaluarsa atau mendekati kadaluarsa, rusak, tidak terdaftar, tidak memenuhi persyaratan label dan lain sebagainya. Selain itu diharapkan parcel yang di jual harus diberi tanda identitas pembuat. Endang Mintarsih, satu diantara tim TKP2MO ketika dikonfirmasi disela-sela sidak Kamis siang (10/9) menjelaskan, berdasarkan hasil sidak pelanggaran yang dilakukan sejumlah toko dan swalayan yang ada di Kota Blitar menjual makanan ringan tanpa label. Selain itu ada kaleng susu yang penyok dan parcel yang tidak diberi tanda. "Untuk itu mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual barang bermasalah itu kembali. Jika kedapatan masih menjual, akan diberikan sanksi yang lebih tegas, " imbuh Endang Mintarsih. Lebih lanjut Endang berharap agar pelanggaran tidak terulang, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang toko dan swalayan yang menjual barang bermasalah itu untuk diberikan pembinaan, di Aula Dinas Kesehatan Daerah Kota Blitar. Sedangkan untuk tim TKP2MO ini terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Komiparda, YLKI, Polresta. Tambahnya(ram/nw)

2009-09-14

Kembali ke indeks berita