Tentang ULPIM Kota Blitar
Unit Layanan Pengaduan dan Informasi Masyarakat yang kemudian disingkat ULPIM adalah sebuah unit kerja di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Pariwisata Daerah Kota Blitar sebagai sub-sistem dari Komisi Penanganan Pengaduan Masyarakat Kota Blitar yang secara khusus diberikan kewenangan untuk mengelola pengaduan berupa masukan, kritik, saran dan informasi dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan analisis kinerja Pemerintah Kota Blitar menuju pemerintahan yang lebih baik.
ULPIM sekaligus juga memberikan informasi yang diperlukan masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum agar terwujud keseimbangan arus informasi dan komunikasi antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Blitar sehingga terjadi mekanisme check and ballance secara efektif, seimbang dan proporsional di dalam pemberian layanan publik dalam koridor penerapan otonomi daerah yang lebih transparan, akuntabel dan responsif menuju good governance.
Layanan Pengaduan dan Informasi dapat atau melalui SMS Center ULPIM : 0852 3444 0677
Untuk BERLANGGANAN INFO secara GRATIS dari ULPIM
ketik==> reg [spasi] nama [spasi] unitkerja atau reg [spasi] nama [spasi] alamat
dan kirim ke 0852 3444 0677
Kata kunci yg dapat anda kirim secara langsung ke kami ( 0852 3444 0677), sbb:
ulpim = tentang kami (ULPiM SMS Center);
daftar = cara mendaftarkan no HP yg BARU;
reg = menyetujui berlangganan info singkat;
unreg = hapus no HP anda pada sistem kami;
info = Info singkat seputar Kota Blitar;
berita = menyetujui berlangganan informasi gratis secara lengkap (bukan info singkat);
stop = berhenti berlangganan informasi gratis secara lengkap
Berita
berikut ini merupakan beberapa sekilas berita yang disimpan pada situs ini
e-KTP di Kota Blitar hingga 30 April 2012
Pelaksanaan program nasional E KTP di Kecamatan Kepanjenkidul telah berakhir 31 Desember 2011 lalu. Dari total wajib KTP sekitar 31 ribu orang, hanya sekitar 70 persen yang hadir. Sehingga tingkat ketidakhadiran warga mencapai angka 30 persen. Pernyataan ini diungkapkan Suhariono SH, Sekretaris Camat Kepanjenkidul Kota Blitar ketika dikonfirmasi di kantornya kemarin (17/1).
Pengaduan Terbaru
berikut ini merupakan pengaduan terbaru yang telah di terima dan diberi tanggapan
ahmad
Bagaimanakah proses mengurus akte lahir bayi usia 2 tahun yang lahir di blitar sedangkan KK ortu dari surabaya?
2012-05-16
TANGGAPAN [2012-05-16]
Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 27 ayat (1): Setiap peristiwa kelahiran wajib di laporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Sehingga Akta kelahiran bisa diurus di Blitar dimana putera anda lahir, namun apabila Pemerintah Blitar menolak untuk menerbitkan Akta Kelahirannya maka anda masih bisa mengurus akta kelahirannya di Surabaya.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008, Pasal 65 Ayat (1) "Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
Jadi khusus Anak yang usianya lebih dari 1 (satu) tahun termasuk dikenai pasal ini, sehingga penerbitan Akte Kelahirannya harus mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri, kemudian untuk biaya sidang di Pengadilan Negeri silahkan langsung konfirmasi ke Pengadilan Negeri, sedangkan untuk denda keterlambatan pelaporan sesuai dengan Perda Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
Dispenduk Capil Daerah Kota Blitar
Ichsandy
terima kasih untuk respon yang diberikan.
saya mahasiswa ISI Surakarta jurusan Etnomusikologi,warga kota Blitar juga. Saat ini saya kebingungan mencari kesenian tradisional kota Blitar khususnya seni musik. Itu akan saya jadikan artikel ilmiah untuk memenuhi tugas kuliah saya. Saya mohon bantuan informasi tentang musik tradisi di kota blitar, nama (nama kelompoknya jika ada) dan wilayah musik itu berada. terima kasih
2012-05-11
TANGGAPAN [2012-05-11]
Sampai saat ini di kota Blitar tidak ada musik khas kota Blitar karena kota Blitar dahulunya merupakan kota administrasi sehingga keseniannya ikut maping budaya mataram, tetapi kalau untuk Blitar Raya atau kabupaten Blitar masih mempunyai musik khas yaitu Reok Bulkio.
Konon ceritanya musik ini dibawa oleh pasukan Pangeran Diponegoro, Sepuh dalam penyamarannya melawan penjajah Belanda.
Pada kesempatan ini kami mohon maaf atas keterbatasan kota Blitar, atau singkatnya kota Blitar keseniannya bersifat universal.
Pengaduan dan Solusi Terpopuler
berikut ini merupakan pengaduan dan tanggapan yang diterima dan telah ditangani dengan jumlah komentar masyarakat terbanyak
peoi
Kritik diterima dari WEB ULPIM [2012-04-12]
laporan hasil tes rsbi kmrin di smp 1 & 2 kok blum beredar di internet... memangnya ada apa..
TANGGAPAN [2012-04-25]
1. Pelaksanaan PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru) program khusus tersusun RSBI di laksanakan oleh sekolah masing – masing
2. Sesuai hasil Konfirmasi kami kepada kepala SMPN 1 dan SMPN 2 bahwa sehubungan dengan system internet yang berada di SMP Negeri 1 Blitar dan SMP Negeri 2 Blitar sampai saat ini sedang rusak maka hasil tes RSBI belum bisa di upload melalui internet sehingga sementara di umumkan dengan cara di tempel pada papan pengumuman sekolah mulai tanggal 9 April 2012 yang lalu.
ratna
Pertanyaan diterima dari WEB ULPIM [2012-03-07]
mohon penjelasan tentang tunjangan non sertifikasi guru 2011 triwulan IV, bisa cair apa tidak? terima kasih.
TANGGAPAN [2012-03-13]
1. Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Kota Blitar (Non Sertifikasi) Triwulan IV telah selesai dicairkan pada tanggal 28 Desember 2011 berdasarkan SPM tanggal 27-12-2011 dan SP2D Nomor 497/1.01.01/TAMBAHAN PENGHASILAN/2011.
2. Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Kota Blitar (Non Sertifikasi) Triwulan IV sebesar Rp. 250.000,00 berbulan/orang.
3. Guru PNSD yang layak menerima tunjangan dimaksud adalah guru yang aktif mengajar pada bulan pemberian tunjangan tersebut, untuk guru yang sedang dalam masa cuti, tugas belajar, dalam hukuman disiplin, ijin sakit lebih dari 15 hari dalam sebulan, atau tidak aktif mengajar dengan alasan lainnya tidak diberikan tunjangan tamsil-nya.
Arsip Berita
Komisi III : Parkir Illegal Untuk Ditertibkan
Pasca Bimtek OSS, Kominparda lakukan pendampingan
Jaringan Diperbaiki, Listrik Sementara Di Padamkan
Sambut Hari Listrik, Gratiskan Ganti Meteran
Komisi I: Perlu Pembentukan Penyidik PNS
Pengawasan Disiplin PNS Terus Ditingkatkan
PT Kereta Api Tak Akan Jual Karcis Berdiri
Bantuan modal usaha BAZ untuk 150 warga miskin
Legislatif: Perlu Penataan Kembali Keberadaan PK5
Jero Wacik Beri Cipta Award pada 7 Daerah
Proporsi Anggaran Kelurahan perlu dikaji ulang
Dinas Kominpar Akan Kelola Istana Gebang
Dinas Kominparda Akan Gelar Ruwatan Massal
Dispenduk Capil Siap Realisasikan KTP Gratis
Pengumuman CPNS serentak di wilayah Prop Jatim.
Program GPMK Akan Dimulai Bulan Juli
Diskon Bagi Pelanggan Baru PDAM
Bundaran Pulau Baru, Bingungkan Pengguna Jalan
KPPN Blitar Serahkan DIPA
Seminar Wawasan Kebangsaan Bagi Kaum Hawa