ULPIM KOTA BLITAR

Unit Layanan Pengaduan dan Informasi Masyarakat

Beranda

Tentang ULPIM Kota Blitar

Unit Layanan Pengaduan dan Informasi Masyarakat yang kemudian disingkat ULPIM adalah sebuah unit kerja di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Pariwisata Daerah Kota Blitar sebagai sub-sistem dari Komisi Penanganan Pengaduan Masyarakat Kota Blitar yang secara khusus diberikan kewenangan untuk mengelola pengaduan berupa masukan, kritik, saran dan informasi dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan analisis kinerja Pemerintah Kota Blitar menuju pemerintahan yang lebih baik.

ULPIM sekaligus juga memberikan informasi yang diperlukan masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum agar terwujud keseimbangan arus informasi dan komunikasi antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Blitar sehingga terjadi mekanisme check and ballance secara efektif, seimbang dan proporsional di dalam pemberian layanan publik dalam koridor penerapan otonomi daerah yang lebih transparan, akuntabel dan responsif menuju good governance.

Berita

berikut ini merupakan beberapa sekilas berita yang disimpan pada situs ini

Program GPMK Akan Dimulai Bulan Juli

Hingga pertengahan tahun 2010, sebagian masyarakat miskin belum menikmati program GPMK seperti tahun sebelumnya. Hal itu diakui oleh Moh.Taufik, SH. MAP, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Blitar. Saat dikonfirmasi disela-sela aktifitasnya Taufik menjelaskan, molornya implementasi GPMK bagi warga miskin di kelurahan dan kecamatan ini disebabkan adanya perubahan struktur organisasi tim koordinasi GPMK tingkat kota. Kini dipegang dua pihak, sebagai ketua perencanaan Kepala Bappeda dan ketua pelaksana kepala Bapemasda. Sehingga untuk merubah atau mensinkronkan struktur organisasi terdahulu memerlukan waktu yang cukup lama. Apalagi masih harus memprioritaskan kegiatan pemerintah daerah lainnya seperti program PKMK. Namun demikian Taufik memastikan mulai bulan Juli 2010, masyarakat ditingkat kelurahan dan kecamatan mampu merealisasikan program GPMK. Meskipun diakuinya kegiatan bagi gakin sudah ada yang terealisasi sekitar 10 persen, sengaja dikhususkan untuk kegiatan yang lingkupnya global se Kota Blitar. Sedangkan untuk yang tingkat kelurahan dan kecamatan dipending hingga bulan Juli.(ram)

Baca selengkapnya..

Pengaduan Terbaru

berikut ini merupakan pengaduan terbaru yang telah di terima dan diberi solusi

juang

pak mau tanya kapan ada progam kucuran kredit dari dana cukai tembakau ..dan bagaimana cara mengajukan permohonan kreditnya...?? matur nuwun.
2010-07-20

SOLUSI [2010-07-20]
Program fasilitasi perkuatan permodalan dengan kegiatan penyaluran pinjaman dana bergulir bagi UMKM yang bersumber dari Dana Alokasi Cukai (DBHCHT) tahun anggaran 2010 pada Dinas Koperasi dan UKM Daerah Kota Blitar penyalurannya direncanakan pada awal Agustus 2010. Disarankan kepada Sdr. Juang selaku pengirim pesan dengan No.ID 1970 agar segera ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Blitar untuk mendapatkan penjelasan teknis dan dapat mengambil blangko permohonan yang telah tersedia.

Komentar untuk laporan dan solusi ini (0 komentar)

kartika

saya tinggal di ds.kasim kec. selopuro kab. blitar 1. Surat Pengantar RT / RW, Kelurahan, Kecamatan ; 2. K K asli ; 3. K T P asli ; 4. Foto berwarna : 4 x 6 sebanyak 3 lembar ; 5. Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya. Masalah yg saya hadapi adalah saat saya mengurus surat pindah propinsi, beberapa persyaratan yg di butuhkan tidak dapat saya dapatkan terutama dari pihak RT dan kelurahan menghalangi saya untuk mendapatkan surat pindah saya yang merupakan hak saya sebagai penduduk indonesia, kiranya adakah cara lain yg bisa saya tempuh untuk bisa mempermudah mengurus surat pindah tersebut dari dinas kependudukan.
2010-07-08

SOLUSI [2010-07-08]
Mohon maaf, mengingat lokasi yang anda keluhkan berada di luar wilayah Kota Blitar, kami tidak dapat merespon lebih lanjut pesan Saudara. Namun demikian kami mengapresiasi pesan anda di ulpim.net

Komentar untuk laporan dan solusi ini (0 komentar)

Pengaduan dan Solusi Terpopuler

berikut ini merupakan pengaduan dan solusi yang diterima dan telah ditangani dengan jumlah komentar masyarakat terbanyak

yayuk

Pertanyaan diterima dari WEB ULPIM [2010-05-30]
assalamualakum wr.wb mohon penjelasan aturan mengenai pensiun dini pemerintah dikota blitar, ibu sy yang bekerja dikota lain udah kelihatan capek dan kami kasihan melihatnya

SOLUSI [2010-06-10]
Berdasarkan UU 11/1969 psl 9 ayat (1), dijelaskan bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun apabila : (a) telah mncapai usia 50 th dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang2nya 20 th; (b) oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya atau ; (c) mempunyai masa kerja sekurang2nya 4 th dan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya;................ untuk lebih jelas tentang mekanisme dan berkas yang dipersyaratkan, dapat langsung ke Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD Kota Blitar... KAMI SIAP MEMBANTU

Komentar untuk laporan dan solusi ini (1 komentar)

SAGA

Pertanyaan diterima dari WEB ULPIM [2010-04-09]
PAK KAMI PUNYA KELOMPOK UMKM ADA 20 ANGGOTA DOMISILI DI SANANWETAN , BAGAIMANA CARA KITA MENDAPATKAN DANA PENDAMPING , ATAU DANA LUNAK DARI DINAS TERKAIT. TRIMS INFONYA

SOLUSI [2010-04-20]
Saat ini di Dinas Koperasi dan UKM Kota Blitar terdapat dua program terkait dengan pemberdayaan ekonomi lokal, yaitu: 1. Program pengembangan sistem pendukung bagi usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan kegiatan fasilitasi penyaluran dana bergulir bagi UKM; 2. Program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi, dengan kegiatan fasilitasi pemberian modal bergulir bagi koperasi. Disarankan kepada pengurus kelompok UMKM yang ada di Kel.Sananwetan agar datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Blitar dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mendapatkan penjelasan secara teknis mengenai fasilitasi perkuatan permodalan dimaksud. Dinas Koperasi dan UKM Daerah Jl. Cisadane No.2 telp. (0342) 802978

Komentar untuk laporan dan solusi ini (1 komentar)